POLITIK

Dapat Surat Suara Rusak di TPS, Jangan Dibiarkan, Simak Langkah Ini Agar Pilihan Tetap Sah dan Terhitung

×

Dapat Surat Suara Rusak di TPS, Jangan Dibiarkan, Simak Langkah Ini Agar Pilihan Tetap Sah dan Terhitung

Sebarkan artikel ini
Simulasi Pemilihan KPU Kota Sukabumi
Simulasi pemilihan dan penghitungan suara jelang Pilkada 2024.

JAKARTA — Tanggal 27 November 2024, menjadi hari yang dinanti seluruh masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah dalam ajang Pilkada 2024. Warga yang memiliki hak pilih suara akan memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Setiap pemilih akan memilih pasangan calon kepala daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sesuai daerah masing-masing.

Bank bjb Tandamata

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024, terdapat tiga warna pada surat suara, antara lain merah marun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, biru muda untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta hijau toska untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal yang Dilakukan Jika Mendapatkan Surat Suara Rusak. Apabila menerima surat suara rusak, pemilih dapat meminta penggantian kepada ketua KPPS. Selain itu, jika terjadi kesalahan dalam mencoblos, pemilih juga berhak mendapatkan surat suara baru.

Ketua KPPS akan mengganti surat suara yang rusak dan mencatat kerusakan atau kesalahan itu dalam berita acara. Namun, penggantian hanya dapat dilakukan satu kali dan surat suara pengganti diambil dari cadangan.

Jika cadangan tidak mencukupi, surat suara yang tersedia dapat digunakan dengan syarat semua proses dicatat dalam berita acara.

Tanda Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Diketahui, hanya surat suara sah yang akan dihitung dalam rekapitulasi Pilkada 2024 dan memengaruhi hasil suara pasangan calon.

Surat suara dinyatakan sah apabila Ketua KPPS menandatanganinya dan pemilih mencoblos pada area yang tepat, seperti:

– Foto pasangan calon

– Nomor urut

– Nama calon

– Simbol partai politik pengusung atau gabungan partai

Sebaliknya, surat suara tidak sah, tidak akan masuk hitungan rekapitulasi. Surat suara menjadi tidak sah jika:

– Tidak dicoblos sama sekali