Bawaslu : Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Pidana Pemilu

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengatakan bahwa politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah pidana pemilu. Hal tersebut disampaikan langsung olehnya melalui pesan singkat yang diterima Disway.id, Senin, 27 Maret 2023.

“Media Sosial, kami pun sudah dibanjiri info ini, secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu,” ujar Lolly Suhenty.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya diketahui, beredar sebuah video yang memperlihatkan amplop berlogo PDI Perjuangan dibagi-bagikan kepada masyarakat. Adapun lokasi yang terlihat dalam video itu, yaitu salah satu tempat ibadah umat Islam yang terletak di Madura, Jawa Timur.

Oleh sebab itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengkoordinasikan hal tersebut ke pihak Bawaslu Sumenep untuk menelusurinya. “Sekarang teman-teman Bawaslu Sumenep sedang menyelidiki kasusnya, ini kami dugaannya sehingga kita harapkan bisa ditindak lanjuti ke depan,” kata Rahmat Bagja.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bagja itu mengimbau untuk tidak mengadakan kegiatan politik di tempat ibadah. Hal itu diperlukan agar tidak terjadi keributan dan membuat tahaoan Pemilu 2024 menjadi tidak kondusif.

Pos terkait