Lanjutan Sidang Dukun Pengganda Uang Sukabumi, Saksi Korban Ungkap Ekpresi Wajah Terdakwa

Lanjutan Sidang Dukun Pengganda Uang
Sidang kasus pembunuhan berencana yang menjerat tiga orang komplotan dukun pengganda uang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi melalui daring, Senin (27/3).

SUKABUMI– Sidang kasus pembunuhan berencana yang menjerat tiga orang komplotan dukun pengganda uang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Senin (27/3).

Adapun tiga orang terdakwa itu yakni, Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46) dan Aang alias Ustaz (42). Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi-saksi, diantaranya dua orang saksi dari korban Agus Nurmanto, yakni Sucipto (74) yang merupakan kakek korban sekaligus pelapor dan Andi Heryanto (40) selaku sepupu korban. Mereka diperiksa bersamaan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yusuf Syamsudin.

Bacaan Lainnya

Antara para terdakwa dan saksi diperiksa secara daring (dalam jaringan). Terdakwa menjalani sidang di Lapas Kelas IIB Nyomplong, sedangkan saksi berada di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam keterangannya, Andi menjelaskan, jika ekspresi para terdakwa saat korban tewas sangat dingin. Hal itu menurut keterangan Santi yang merupakan rekan sekaligus yang mengatantarkan jenazah korban.

“Para terdakwa tidak bereaksi apapun bahkan tak ada keinginan untuk mengantar jenazah ke Magelang,” ujar Andi menirukan perkataan Santi.

Awalnya ungkap Andi, kabar tewasnya Agus Nurmanto didapatkan dari keluarganya pada Rabu, 8 Juni 2022 lalu. Korban diantar menggunakan mobil Kijang.

“Kondisinya saat itu, belum dikafani ditutup dengan kain kalau di sini namanya jarik, buat kami kelurga ada sedikit kejanggalan di bibirnya biru, jadi pucatnya itu pucat kebiruan. Akhirnya setelah dicek dari bidan desa di sini, bidan desa itu menyatakan meninggal dengan wajar,” kata Andi.

Kendati dinilai wajar, keluarga tidak menyerah sampai di situ saja. Namun, keluarga mencoba mencari informasi soal kematian sepupunya itu kepada Santi yang mengantar jenazah Agus Nurmanto.

“Hari pertama dan kedua itu Ibu Santi kekeh belum menyampaikan hal yang mengarah ke kejadian di kasih minum terus ada mengeluarkan busa, baru hari ketiga diketahui ada korban lain selain almarhum Agus. Kalau tidak salah Pak Edi, iya meninggal juga,” paparnya.

Pada hari ketiga, Santi akhirnya berterus terang kepada Andi jika korban mulanya sakit perut dan sempat disembunyikan oleh para terdakwa di sebuah kamar.

Saat itu, saksi Santi tidak diperbolehkan melihat kondisi Agus dan terdakwa menyebut Agus sedang beristirahat.

“Ketika Santi mau menemui Agus nggak diizinkan, katanya lagi istirahat, tapi Santi memaksa dan begitu masuk kamar sudah meninggal di kamar itu,” cetusnya.

Berdasarkan keterangan Santi, pihak keluarga almarhum menerangkan jika korban tidak punya riwayat penyakit. Selain itu, keterangan dari Santi sempat mengeluarkan busa, muntah dan mata kabur waktu almarhum minta tolong.

“Nah berdasarkan itulah kami bersama Pak Sucipto ini membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota dan minta untuk almarhum diautopsi,” cetusnya.

Singkat cerita, tim autopsi kemudian dihadirkan ke Magelang. Pihak keluarga tak diperkenankan untuk melihat dan Andi mengaku tak tega jika melihat proses autopsi tersebut. Andi baru mengetahui hasil forensik setelah menjalani pemeriksaan (BAP) di Polres Sukabumi Kota. Saat itu, dia diberitahu penyidik jika penyebab kematian Agus Nurmanto karena diracun.

“Kami informasi dari kepolisian bahwa diduga karena racun. Jadi penyebabnya positif karena racun,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, insiden dugaan pembunuhan berencana ini terjadi pada Juni 2022 lalu. Komplotan dukun pengganda uang itu diduga menggunakan sianida untuk membunuh pasien asal Jakarta dan Magelang.

Akibatnya, mereka dikenakan pasal berlapis. Terdakwa Acun (57) dan Dodi (46) didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Aang Rohendi didakwa pasal yang sama dengan perbedaan junto Pasal 56 ke-2 KUHP dengan hukuman ketiga terdakwa selama 20 tahun penjara. (bam)

Pos terkait