Bawaslu Kota Sukabumi Nyatakan PPK Cibeureum dan Baros Terbukti Pindahan Suara Caleg PDIP

Sidang Bawaslu Kota Sukabumi
Sidang pelanggaran Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi.

SUKABUMI – Pelaporan pelanggaran yang dilakukan calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan Dapil 2 Kota Sukabumi, Rojab Asari ke Bawaslu membuahkan hasil. Hasil putusan dari persidangan Bawaslu Kota Sukabumi menyatakan PPK Cibeureum dan PPK Baros terbukti melakukan pelanggaran Pemilu atas adanya pemindahan suara caleg.

Sebelumnya, Caleg PDI Perjuangan Rojab Asari melaporkan dua PPK tersebut atas adanya pemindahan suara miliknya ke kandidat caleg satu partainya (Ujang Taufik).

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih dalam putusan yang dibacakannya menyebut bahwa dua PPK tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Ketua Majlis Hakim ini menegaskan, putusan dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya terhadap dugaan pelanggaran administratif pemilu yang sudah dilaporkan Rojab Asari beberapa waktu lalu.

“Bawaslu Kota Sukabumi telah memeriksa dan mengkaji terhadap pelanggaran administratif pemilu yang sudah dilaporkan oleh saudara Rojab,” jelas Yasti, pada Sabtu (02/3).

Selain itu, Bawaslu akan terus mengawasi putusan tersebut dan jika tidak dilaksanakan oleh terlapor maka, akan menjadi temuan pelanggaran pemilu kembali.

“Bawaslu itu bertugas untuk mengawasi putusan, jadi ketika KPU ataupun terlapor tidak melaksanakan putusan tersebut itu bisa kita jadikan temuan pelanggaran pemilu lagi,” tegas dia.

Adapun perbaikan pada dua hasil rapat pleno di dua kecamatan tersebut dapat dilakukan pada saat rapat pleno di tingkatan Kota.

“Harus melakukan perbaikan dengan didampingi oleh KPU dan Bawaslu, perbaikan itu dalam hal yang harus dikoreksi itu bisa nanti disaat rapat pleno Kota,” tandasnya.

Di sisi lain, Bawaslu juga memerintahkan KPU Kota Sukabumi untuk melaksanakan perbaikan sekurangnya dalam dua hari kerja sejak putusan dibacakan.

Adapun isi putusan terhadap PPK Kecamatan Baros, Majlis Hakim mengadili :

  1. Menyatakan terlapor (PPK/KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
  2. Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Baros.
  3. Memerintahkan agar PPK Baros melakukan pencermatan dengan didampingi KPU dan Panwascan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Jayaraksa yang diharuskan ada perbaikan.
  4. Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk memgawasi terhadap pelaksanaan putusan no 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
  5. Menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kote etik yang dilakukan oleh PPK Baros.
  6. Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024. Paling pambat dua hari sejak putusan dibacakan.

Sementara, terhadap PPK Kecamatan Cibeureum, Majlis Hakim mengadili sebagai berikut :

  1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
  2. Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Cibeureum.
  3. Memerintahkn agar PPK Cibeureum melakukan pencermatan ulang dan perubahan dengan didampingi KPU dan Panwascam untuk TPS 5, 6, 10 dan 19 Limusnunggal.
  4. Menyatakn terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK Cibeureum dan untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap PPK Cibeureum yang diduga melakukan kesalahan prosedur atau dengan adanya perubahan pasca rekapitulasi di Kecamatan.
  5. Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
  6. Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024 paling lambat dua hari sejak putusan dibacakan. (Ris).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *