Mengenai potensi pengajuan sengketa dari para peserta Pemilu 2024 setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023, Zacky mengatakan ada waktu yang bisa digunakan bagi pihak peserta pemilu untuk memohonkan sengketa.
“Ada ruang bagi peserta pemilu yang dalam tahapan penetapan DCT tidak ditetapkan nanti kita lihat reason-nya, kenapa tidak ditetapkan kalau misalkan yang bersangkutan memohonkan sengketa. Jadi, tiga hari pascapenetapan DCT ini ada ruang bagi peserta pemilu yang tidak ditetapkan untuk memohonkan sengketa ke Bawaslu,” tuturnya.
KPU Provinsi Jawa Barat telah menetapkan DCT Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.849 orang, berkurang lima orang dari jumlah DCS sebanyak 1.854 orang.
Pengurangan itu karena terdapat masing-masing satu bakal caleg dari Partai Gelora dan PBB dihapus oleh parpolnya dan tiga bakal caleg Partai Garuda tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahapan verifikasi administrasi.(*)






