Aplikasi Sigap Lapor Bawaslu Permudah Masyarakat Laporan Pelanggaran

Bawaslu Kota Sukabumi Bersama KPU Kota Sukabumi
SOSIALISASI: Bawaslu Kota Sukabumi Bersama KPU Kota Sukabumi dan Kordinator Divisi Hukum Provinsi JawaBarat Yusuf Kurnia dalam kegiatan sosialisai Peraturan Bawaslu dan non peraturan bawaslu Pemilu 2024 di Salah satu cafe di Jalan Palabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu (2/11/2022). Foto:Rizky/radarsukabumi

SUKABUMI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi mempermudah masyarakat untuk melaporkan terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024 mendatang. Laporan tersebut bisa disampaikan melalui aplikasi yang diluncurkan Bawaslu yakni Sigap Lapor.

“Kami memberikan ruang kemudahan bagi publik untuk melaporkan pelanggaran, tidak harus datang ke kantor Bawaslu tapi bisa langsung melaporkan melalui aplikasi Sigap Lapor,” ujar Koordinator Divisi Hukum Provinsi Jawabarat Yusuf Kurnia dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan non peraturan bawaslu Pemilu 2024 di Salah satu cafe di Jalan Palabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu (2/11/2022).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Yusuf keberadaan aplikasi Sigap Lapor tersebut merupakan bagian dari tantangan dunia digitalisasi saat ini. Lanjutnya, di era digitalisasi ini semua akses informasi bisa mudah dan cepat didapat oleh masyarakat.

“Aplikasi ini juga memudahkan Bawaslu, karena digitalisasi itu salah satu solusi mengurangi beban kerja bagi penyelenggara pemilu dan baik itu KPU di aspek teknis maupun Bawaslu dalam aspek pengawasan maupun penegakan,” katanya.

Lanjut Yusuf dengan adanya kegiatan sosialisasi ini yang dihadiri oleh masyarakat mahasiswa dan unsur-unsur lainnya, bagian dari meningkatkan partipasi dalam upaya pengawasan pemilu. “Maka dari ini kita mengajak semua elemen terlibat dalam pengawasan pemilu,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *