Ancaman Hukuman Pidana, Caleg Nyuri Start Kampanye

Ini wajib diperhatikan bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2018. Mereka yang nekad berkampanye di luar jadwal Komisi Pemilihan Umum, bisa terancam kurungan pidana selama 1 tahun.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Haryanto mengatakan, sanksi kurungan itu telah diatur di Pasal 492 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Tak hanya sanksi kurungan 1 tahun ada pun sanksi administrasi yang dikenakan pada pelanggar dengan denda sebesar Rp12 juta bila kampanye tidak sesuai jadwal,” ujarnya sebagaimana dilansir RMOL Jabar (Jawa Pos Grup), kemarin.

Ari menjelaskan, meski bacaleg di ibukota Soreang untuk Pileg sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS), akan tetapi tahap sosialisasi masih sekitar satu bulan lagi.

“Tanggal 23 September baru bisa kampanye. (Indikasi pelanggaran) ini yang sedang kami dalami. Belum lama ini kami telah berkirim surat kepada partai politik juga,” tuturnya.

Ari menambahkan yang perlu diperhatikan bacaleg sebelum masuk daftar calon tetap agar tak saat menyosialisasikan diri, nomor urut, logo partai, dan gambar ketum partai.

“Jikalau itu (dilakukan) ya otomatis sudah masuk kategori kampanye dan bisa kena pasal (492) tadi. Aturan ini berlaku bukan hanya pemasangan alat peraga (didapilnya) tapi termasuk di akun medsosnya,” tandasnya.

(mam/jpg/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *