POLITIK

9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara

×

9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara

Sebarkan artikel ini
Pengumuman dari 9.925 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan telah memenuhi syarat ini akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke publik pada Sabtu 19 - 23 Agustus 2023.-Intan Afrida Rafni-
Pengumuman dari 9.925 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan telah memenuhi syarat ini akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke publik pada Sabtu 19 - 23 Agustus 2023.-Intan Afrida Rafni-

“Partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia,” kata Idam Holik.

Bank bjb Tandamata

Idham Holi menambahkan bahwa diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih calon pemimpinnya di Pemilu 2024 mendatang. “Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya,” jelas Idham Holik.

“Pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut,” lanjutnya.

Adapun, terkait informasi DCS, kata Idham, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik. “Masyarakat dapat melihat nama-nama caleg yang berkontestasi di daerah pemilihan (Dapil) mereka untuk Pemilu Serentak 2024,” tandasnya.(*)