POLITIK

4 Bapaslon Gubernur Jabar Dinyatakan Penuhi Syarat Administratif

×

4 Bapaslon Gubernur Jabar Dinyatakan Penuhi Syarat Administratif

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia.

Selain itu, mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa dukungan atas calon atau paslon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan paslon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, serta hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

Bank bjb Tandamata

“Pemberi masukan dan tanggapan harus menguraikannya dan mengunggah dokumen KTP-el atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Masukan dan tanggapan masyarakat ini hanya berlaku mulai 15 hingga 18 September 2024,” ujarnya. Selanjutnya KPU Provinsi Jabar akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta menjadikannya sebagai dasar dalam penetapan paslon pada Pilkada Jabar mulai 15 hingga 21 September 2024. Pasalnya, pada tanggal 22 September 2024 KPU setempat akan menetapan paslon atau peserta pilkada.

“Pada tanggal 23 September akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon,” ujarnya.(*)