33 Billboard Bersamasalah Ditandai Stiker

B atau HL//// PERINGATAN: Bawaslu Kota Sukabumi saat menempelkan label peringatan bertulisakan APK ini Melanggar Aturan di beberapa titik di Kota Sukabumi. Foto:ist

SUKABUMI— Sedikitnya ada 33 Billboard calon anggota legislatif yang melanggar dan dinyatakan bermasalah, untuk memudahkan para relawan untuk menertibkan billboard yang melanggar, bawaslu melakukan pemasangan striker peringatan yang bertuliskan ‘APK ini Melanggar Aturan’.

Stiker yang berukuran 1 meter kali 15 centimeter merupakan peringatan awal sebul nantinya benar-benar ditertibkan. ” Kita sudah tempel stiker itu di 33 unit billboard Caleg,”ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhiddin saat ditemui di Kantor Bawaslu, (9/1) kemarin.

Bacaan Lainnya

Penempelan label stiker itu kata Ending mengacu kepada surat edaran Bawaslu RI dimana peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye yang dikenakan retribusi kecuali yang difasilitasi dengan ketetapan KPU.

“Pemasangan stiker ini kita lakukan secara bertahap yakni selama tiga hari berturut-turut. Kita lakukan dimalam hari agar arus lalu lintas tidak begitu ramai,”ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dengan adanya peringatan ini kata Ending memberikan sanksi moral kepada Caleg yang melanggar aturan. Sambil menunggu Caleg sadar dan bisa tanggung jawab untuk mencopotnya. “Memang paling banyak itu Caleg dari DPR RI, ya kita biarkan dulu saaja biar mereka mencopotnya sendiri,” jelasnya.

Namun apabila spanduk yang dipasang di billboard tersebut diindahkan juga oleh pemiliknya, nanti Bawaslu Kota Sukabumi akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk mentertibkannya. “Kita sebelumnya sudah berikan himbauan kepada pimpinan partai politik, lalu kita tempel label itu sebagai peringatan, nanti kita koordinasi dengan Satpolpp untuk ditertibkan,”pungkasnya.

 

(bal/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *