3 Paslon Pilkada Sukabumi 2020 Resmi Ditetapkan KPU

PENETAPAN : Tiga Paslon Pilkada Sukabumi 2020 Resmi Ditetapkan KPU

SUKABUMI — KPU Kabupaten Sukabumi menggelar rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon Pilkada untuk 9 Desember 2020, pada Rabu (23/09). Dalam rapat tertutup itu, KPU menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sukabumi.

Penetapan paslon merupakan tahapan lanjutan, setelah bakal pasangan calon mengikuti tahapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan. Lampiran keputusan tersebut berdasarkan keputusan KPU No 152/PL.02.3-Kpt/3202/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil bupati tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Penetapkan ketiga bapaslon yang telah mendaftar menjadi paslon Bupati dan wakil Bupati. Berdasarkan informasi Nama-nama paslon yang ditetapkan dibacakan oleh Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi.

Ketiga Paslon yang ditetapkan adalah Abu Bakar Sidik-Sirojudin yang diusung oleh PDI Perjuangan, PPP dan PKB dengan jumlah kursi 16. Selanjutnya pasangan Adjo Sardjono-Iman Adinugaraha dengan diusung PAN dan Gerindra dengan jumlah kursi 15 dan Terakhir Pasangan Marwan Hamami – Iyos Somantri diusung Golkar, PKS, Demokrat dan Nasdem dengan jumlah kursi 19.

Setelah nama-nama paslon dibacakan, dilanjutkan dengan penyerahan hasil penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sukabumi kepada perwakilan LO Paslon. Sebagaimana diketahui, penetapan ini tidak dihadiri oleh paslon demi menghindari kerumunan.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Feri Gustaman menyebutkan tahapan selanjutnya setelah penetapan adalah pengundian nomor urut. Tahapan ini akan dilakukan besok pada 24 September 2020.

“Insya Allah kita lakukan besok jam 9-10 WIB di Hotel SBH. Setelah kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi patuh regulasi dan protokol covid,” katanya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *