136 Anggota DPD Terpilih Terancam

Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan membahayakan seluruh anggota DPD terpilih di pemilu 2019. Sebanyak 136 anggota terpilih dari 34 Provinsi bakal terancam tidak sah.

Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis menjelaskan PTUN dalam putusannya membatalkan PKPU tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 Sepetember 2018, dan memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusannya itu.

Bacaan Lainnya

Kemudian, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan keputusan tentang Penetapan DCT anggota DPD yang mencantumkan nama Oesman Sapta Odang. Namun, KPU mengabaikan putusan PTUN. “PTUN sudah membatalkan DCT anggota DPD, dan KPU belum memperbaikinya. Artinya, 136 anggota DPD yang terpilih hasil 2019 tidak sah karena DCT-nya sudah dibatalkan PTUN,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, kerja keras 800-an calon anggota DPD seluruh Indonesia akan sia-sia. Sebab, kalaupun terpilih, mereka tidak sah sebagai anggota DPD. Parahnya lagi, hal ini bisa berdampak pada keberadaan lembaga DPD, dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024. “MPR merupakan unsur DPR dan DPD. Bila DPD-nya tidak sah, siapapun Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih akan terganggu saat pelantikannya di MPR,” jelasnya.

Bahkan, bila pelantikan Presiden dan Wakilnya terganggu, lanjut Darmayanti, Indonesia berpotensi terjadi kekosongan kepemimpinan nasional. “Dan ini ancaman serius bagi bangsa tercinta kita,” cetusnya

Nah, untuk mengantisipasinya, Darmayani akan menginstruksikan kepada Komite I DPD untuk segera memanggil KPU dan pakar hukum guna mencari solusi. Jangan sampai, sejumlah ancaman tersebut terjadi. “Iya, kami akan panggil secepatnya,” katanya.

 

(jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *