SUKABUMI — Jelang Pilkada 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi akhirnya kembali mengaktifkan 1.158 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) setelah tertunda akibat wabah corona. Pengaktifkan tersebut ditandai dengan resminya KPU melantik para PPS yang digelar secara serempak di Kecamatan Masing-masing sekira pukul 13.00 WIB senin (15/06).
“Hari ini sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 adalah jadwal pelantikan PPS sekaligus juga pengaktifan kembali badan adhoc, yah sempat di nonaktifkan sejak bulan maret 2020,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman dalam rilisnya.
Menurutnya, Dengan pengaktifan kembali adhoc maka menandakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dilanjutkan, Ia menyebutkan, jumlah anggota PPS yang dilantik tersebut, tersebar di 386 desa atau kelurahan di 47 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
“Ya benar, mereka tersebar di 386 desa atau kelurahan di 47 kecamatan, selain pelantikan PPS, ada juga 2 anggota panitia kecamatan (PPK) yang dilantik, yaitu di kecamatan Cidahu dan Tegal Buleud,” terangnya.
Dalam pelantikan tersebut tentunya memperhatikan standar SOP Covid-19, Ferry berpesan agar seluruh anggota PPS dapat menjalankan amanah pekerjaan dengan penuh tanggung jawab dan penuh ketelitian.
“Jungjung tinggi integritas dan profesionalisme, karena PPS salah satu adhoc yang menentukan kualitas pemilihan, tahapan yang akan disongsong yakni tahapan pemutakhiran data pemilih, dimana akhir Juni ini PPS di tugaskan merekrut PPDP,”tandasnya. (hnd)