Ayo Ekspor Listrik ke PLN

SUKABUMI – Pada 1 Januari 2019, konsumen PLN yang memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atas rumahnya (Rooftop) dapat ekspor setrum ke PLN. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 49/2018 yang mengatur jual beli setrum PLTS di atap rumah oleh konsumen PLN. Dengan adanya ekspor ini, tagihan listrik konsumen PLN dapat lebih hemat.

Adapun setrum yang diekspor merupakan setrum berlebih pada PLTS yang tidak terpakai di rumah konsumen PLN, yang biasanya terjadi pada siang hari. Untuk dapat ekspor setrum, PLTS Atap (Rooftop) harus memenuhi syarat dari PLN.

Bacaan Lainnya

Menurut Kaprodi Teknik Elektro Universitas Nusa Putra (UNP), Aryo De Wibowo mengatakan, hal tersebut merupakan peluang bagi konsumen PLN dalam menekan angka pengeluaran dari tagihan listrik. Bukan cuma itu saja keuntungannya, dengan adanya mekanisme ini dan banyak masyarakat Sukabumi mengikuti program, maka akan mengurangi beban PLTU Palabuhanratu dan juga mengurangi efek negatif yang ditimbulkan dari PLTU tersebut.

“Karena pemanfaatan PLTS Atap ini sangat ramah lingkungan dan sangat berpotensi. Sukabumi memiliki tingkat potensi Photovoltaic PVOUT sebesar 1353 kWh per tahun dengan puncak Direct Normal Irradiation sebesar 548 Wh/m2 pada bulan Agustus sekitar pukul 10-11 siang,” terang

Aryo saat ditemui di ruang kerjanya di kantor Prodi Teknik Elektro, gedung B lantai 6 Universitas Nusa Putra, Senin (17/5/2021).

Ia juga menambahkan Teknik Elektro Universitas Nusa Putra akan memberikan konsultasi kepada masyarakat yang membutuhkan pemahaman lebih lanjut terkait program ini. Hal tersebut merupakan salah satu wujud kewajiban Teknik Elektro Universitas Nusa Putra dalam Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat. Serta Teknik Elektro Universitas Nusa Putra telah bekerja sama dengan Kementerian ESDM berupa sertifikasi dosen dan mahasiswa dalam bidang PLTS, sehingga kualitas dalam hal PLTS sangat mumpuni. (wdy)

Pos terkait