Mahasiswa PJKR UMMI Jadi Duta Wisata Kabupaten Sukabumi 2021

Duta Wisata Kabupaten Sukabumi 2021
Duta Wisata Kabupaten Sukabumi 2021

SUKABUMI – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) yaitu Muhammad Rikjan Tri Syaban. Mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi (PJKR) ini dinobatkan menjadi Jajaka Pinilih 2021 Kabupaten Sukabumi yang juga dinobatkan menjadi Duta Wisata Kabupten Sukabumi.

Pemilihan Mojang Jajaka Kabupaten Sukabumi 2021 dimulai pada Agustus lalu dengan melakukan seleksi administrasi. Dari seleksi awal terpilihlah 30 besar anak muda yang akan berjuang di tahap seleksi selanjutnya.

Bacaan Lainnya

Dari serangkaian tes dan penilailan, dibabak Grand final M. Rikjan Tri Syaban keluar sebagai jajaka terpilih yang akan juga mewakili Kabupaten Sukabumi untuk mengikuti pemilihan Mojang Jajaka Jawa Barat 2022.

Sebelumnya Rikjan juga terpilih sebagai Duta Mahasiswa UMMI, Duta HIV/AIDS Kota Sukabumi, Duta GenRe Kota Sukabumi dan Duta Sosial Muda Palasarigirang.

Muhammad Rikjan Tri Syaban
Mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi (PJKR) UMMI, Muhammad Rikjan Tri Syaban

Ketua Pelaksana Mojang Jajaka Kabupaten Sukabumi 2021, Pujia Nuryamin mengatakan, ajang tahun ini dilaksanakan dengan serangkaian protokol kesehatan yang diterapkan sepanjang kegiatan. Selain itu, kuota calon peserta juga dibatasi.

Pujia menjelaskan, Pasanggiri Mojang Jajaka diadakan, tidak lain untuk memberikan ruang kepada remaja atau pemuda daerah yang memiliki potensi, bakat, dan minat serta keinginan, untuk bersama-sama menjadi mitra Pemkab Sukabumi dalam membangun dunia kepariwisataan di Kabupaten Sukabumi atas dasar nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang dimiliki.

“Mempersiapkan juga putra putri Kabupaten Sukabumi yang unggul untuk naik ke Mojang Jajaka tingkat Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya (wdy/adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *