Tim EKA Tunggu Perintah Investigasi

Pasalnya, Engkus menambahkan, pada dasarnya Tim Eka ini bekerja tak melulu konsen pada konteks individual. Namun juga pada institusional.

“Artinya, kalau sudah ada dugaan plagiat seperti ini, yang berperan adalah perguruan tinggi yang bersangkutan. Apakah itu senat, atau dewan profesor, seharusnya sudah ada proses entah itu investigasi atau apapun namanya,” katanya.

Sehingga, setelah data diperoleh dari instansi tersebut, hasil akan dipergunakan untuk memeriksa dua substansi. Yakni pada dugaan plagiat dan institusi yang terlibat itu sendiri.

“Jadi menurut Permen 100 Tahun 2016 itu menyebutkan jika terjadi indikasi plagiat, maka itu adalah pelanggaran berat bagi pelaku. Tapi institusi harus memproses itu, jika tidak maka institusi juga bersalah,” imbuhnya.

Apalagi, lanjut Engkus, tulisan yang dilaporkan tadi sudah terbit sejak dulu dan baru dikasuskan setelah belasan tahun lamanya. Terlebih jika jurnal tersebut dipergunakan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat atau semacamnya.

“Ini kan sudah 15 tahun, tapi kok melakukan pembiaran, apakah itu pura-pura tidak tahu atau memang tidak tahu sama sekali. Kalau itu kemudian dipakai sebagai salah satu persyaratan, itu juga ada proses investigasinya sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *