Tim EKA Tunggu Perintah Investigasi

Kalau melihat dari segi itu, ada unsur kesengajaan untuk tidak mengutip tanpa menulis sumbernya, itu jelas. Kalimat awal sampai akhir persis,” sambungnya.

Sebelumnya, dugaan tindak plagiarisme oleh Rektor Unnes Fathur Rokhman naik ke permukaan usai seorang Guru Besar Unnes Salatri Wilonoyudho, Minggu (3/6) lalu pada akun Facebooknya memposting sebuah tulisan menyinggung tindakan plagiat yang haram dilakukan oleh sosok ilmuwan. Tulisan inilah yang kemudian memicu diadakannya sidang Majelis Profesor yang mengadilinya.

Meski pada postingan tersebut tak menyebut nama, dugaan bahwa tulisan tersebut diarahkan kepada Fathur Rokhman menguat usai Salatri pada sidang Majelis Profesor menunjukkan sebuah artikel ilmiah.

Judulnya, Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas karya Rektor Unnes, Prof Fathur Rokhman, terbitan Jurnal Penelitian Bahasa, Sastra dan Pengajaran (Litera) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Volume 3 Nomor 1 Tahun 2004.

Artikel karya rektor Unnes itu kemudian dikaitkan dan disebut menjiplak milik Anif Rida dengan judul Pemakaian Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri dan Implikasinya bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas, yang terbit dalam prasidang Konferensi Linguistik Tahunan Atma Jaya (Kolita) Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta tahun 2003.

Lebih lanjut, dengan makin berkembangnya isu dugaan plagiarisme ini, Engkus mengimbau pihak kampus untuk segera menunaikan kewajibannya. Dalam hal ini adalah melakukan penyidikan secara internal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *