Tahun Ini Dana BOP PAUD Rp4,47 T

Mesya Mohamad/JPNN.com ASIK MEWARNAI: Siswa PAUD lomba mewarnai di Pekan Peringatan Hardiknas.

RADARSUKABUMI.com, – DEPOK – Pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan kesetaraan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“PP tentang SPM mulai berlaku efektif tahun ini, makanya pemda harus menaatinya,” ujar Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Harris Iskandar di sela-sela Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) di Pusdiklat Kemendikbud Bojongsari, Depok.

Bacaan Lainnya

Peraturan tersebut mengatur bahwa pemda harus memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimal. SPM merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh oleh setiap warga negara.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa layanan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.

Harris menegaskan, pemda memiliki peran yang amat penting dalam menyukseskan program Kemendikbud. Adapun layanan PAUD mencakup Taman Kanak-kanak, Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis.

Tak hanya PAUD, pemerintah kabupaten/kota juga harus memberikan layanan pendidikan kesetaraan. Jenis pendidikan ini terkenal dengan program Paket A, B, dan C. Program ini memberikan kesempatan bagi peserta didik yang tidak menempuh pendidikan formal di sekolah.

Harris menjabarkan, Kemendikbud memiliki tugas untuk membuat petunjuk teknis, melakukan penguatan mutu, akreditasi, dan pembinaan serta pengawasan. Pemda bertugas untuk melakukan pendataan, penyiapan anggaran, dan sarana prasarana belajar.

Untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan layanan PAUD sesuai SPM, Kemendikbud menggelontorkan dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, atau BOP PAUD.

Dana ini meningkat 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2018 Kemendikbud menganggarkan dana BOP sebesar Rp4,07 triliun, tapi tahun ini meningkat menjadi Rp4,47 triliun.

Tak hanya PAUD, Kemendikbud juga memberikan bantuan BOP kesetaraan sebanyak Rp1,54 triliun. Dana ini akan disalurkan kepada 925 ribu sasaran peserta didik.

Harris menambahkan, pemerintah daerah dan masyarakat yang ingin mencari informasi tentang program PAUD bisa mengunjungi laman Anggun PAUD di anggunpaud.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk pendidikan keaksaraan bisa mengakses http://setara.kemdikbud.go.id/kesetaraan.php.

 

 

(esy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *