Dana BOP PAUD Naik 9,5 Persen di 270 Daerah

PAUD
ILUSTRASI Anak-anak PAUD tampil berani di panggung. (JawaPos.com)

RadarSukabumi.com – Nilai Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) di sejumlah daerah mengalami kenaikan.

Reformasi kebijakan mencakup nilai satuan biaya BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan yang bervariasi sesuai karakteristik daerah, penyaluran langsung dana dari kas negara ke rekening satuan pendidikan, dan penggunaan dana yang fleksibel.

Bacaan Lainnya

Koordinator Perencanaan Program dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Seditjen PAUD Dikdasmen), Nandana Aditya Bahswara mengatakan, kebijakan ini dibuat berkaca dari perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Satuan biaya yang majemuk di BOS, kita berlakukan juga di BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, supaya nilai pendanaan ini bisa lebih bermanfaat,” ucap Nandana kepada wartawan, Minggu (13/3).

Nandana menjelaskan, kondisi wilayah-wilayah di Indonesia sangat beragam, dan membuat indeks harga di tiap wilayah berbeda-beda. Sehingga BOP juga turut disesuaikan.

Kebijakan BOP PAUD 2021 memberlakukan satuan biaya yang sama untuk semua wilayah. Adapun nilai satuan biaya per peserta didik per tahun sebesar Rp 600 ribu.

Kini, melalui Merdeka Belajar Episode Keenambelas, Kebijakan BOP 2022 membedakan satuan biaya antardaerah. Adapun perhitungan yang berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap kabupaten atau kota.

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun berkisar dari Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta. Kini, terdapat rata-rata kenaikan 9,5 persen bagi 270 kabupaten atau kota.

Sementara itu, terkait kebijakan kecepatan penyaluran langsung, maka satuan-satuan pendidikan bisa menerima dana tepat waktu. Sehingga dana dapat cepat digunakan untuk membantu proses pembelajaran.

Penyaluran langsung juga memangkas panjangnya birokrasi sehingga uang lebih cepat diterima satuan pendidikan. “Kemendikbudristek ingin terus mendorong kemudahan proses administrasi. Dalam proses bisnis terdahulu, dinas menerima anggaran, kemudian harus membuat Surat Keputusan (SK), harus mengecek rekeningnya, harus menyalurkan, harus mengecek returnya, dan lain-lain,” kata Nandana.

Nandana berharap, beban administratif dinas pendidikan dan sekolah dapat berkurang. Dengan begitu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa lebih fokus mendampingi sekolah dan mengurus hal-hal yang lebih bersifat substansi.

“Harapannya, sekolah dan dinas pendidikan terbantu oleh sistem yang kita buat, sehingga dana lebih mudah dan cepat diterima sekolah,” ucapnya.

Kemudian terkait fleksibilitas. Terobosan kali ini dibuat untuk menghargai keberagaman. Satuan pendidikan bisa menggunakan anggaran sesuai prioritas kebutuhan.

“Contohnya, bisa jadi satuan pendidikan A memutuskan menggunakan 30 persen anggarannya untuk beli buku karena dia sangat membutuhkan buku. Lalu, bisa jadi satuan pendidikan B bukunya sudah cukup dan dia justru lebih banyak menganggarkan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),” pungkasnya. (JP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *