Sekolah Buka Januari, Pemda Diberi Kewenangan

ILUSTRASI: Persiapan sekolah tatap muka. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

SUKABUMI – Melalui penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan akan kembali dilakukan pada Januari 2021. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan.

Pemerintah daerah (pemda) dan kantor wilayah (kanwil) kantor Kementerian Agama (Kemenag) pun diberikan kewenangan secara penuh atas hal ini. Jadi tidak ada pembagian zonasi antara satuan pendidikan mana yang buka dan tidak.
Artinya semua zonasi diperbolehkan tatap muka, akan tetapi dengan evaluasi daripada kepala daerah pemda itu sendiri. Jika memiliki risiko penyebaran, maka satuan pendidikan di wilayah tersebut tidak boleh melaksanakan tatap muka dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

’’Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Kami memberikan kemampuan untuk pemda menentukan mana yang bisa mulai tatap muka dan mana yang tidak,’’ terang dia dalam telekonferensi pers Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11).

Penentuan kebijakan ini harus berfokus per tiap daerah di pemda kabupaten/kota setempat. Pasalnya, tidak semua wilayah yang berada di ruang lingkup kabupaten/kota yang sebelumnya menjadi acuan pembukaan sekolah, berada di zona merah atau oranye.

’’Kami terus mendapatkan berbagai macam permintaan dari berbagai macam kepala daerah, kepala dinas untuk meminta kepada pemerintah pusat bahwa walaupun zona itu ditentukan per kabupaten, ada banyak sekali desa-desa, ada banyak sekali kecamatan-kecamatan yang menurut evaluasi mereka relatif aman dan desa-desa tersebut sangat sulit melakukan PJJ,’’ urainya.

Dia menyatakan, pemda adalah pihak yang paling mengetahui kondisi, kebutuhan serta keamanan situasi di daerahnya. Mulai dari setiap kecamatan atau desa, kelurahan dan kondisinya pun sangat bervariasi dengan lainnya. ’’Bisa di dalam kotanya ada kasus-kasus infeksi yang sangat berat, tapi bisa juga desa-desa dan area-area yang terpencil yang tidak terdampak,’’ ucap dia.

Setelah diberikan izin oleh pemda, selanjutnya yang diberikan kewenangan pembukaan sekolah adalah kepala sekolah itu sendiri dan kemudian orang tua atau wali daripada peserta didik.

’’Kepala sekolah harus menyetujui dan perwakilan orang tua yaitu melalui komite sekolah juga menyetujui. Jika ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka, tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka,’’ tegas dia. (*/sri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *