Sementara itu, kekerasan seksual dikatakan Erna adalah tindakan yang memaksa atau memanipulasi seseorang untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan. Permendikbud No. 46 Tahun 2023 telah mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual di sekolah, seperti pelecehan verbal (catcalling, siulan bernuansa seksual), pengiriman pesan atau gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan, perbuatan menyentuh atau meraba tanpa izin dan pemerkosaan dan eksploitasi seksual.
Jika terjadi kasus kekerasan seksual, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengamankan korban, menghubungi orang yang dipercaya seperti guru atau orang tua, serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Bukti kejadian, seperti rekaman, pakaian, atau saksi mata, harus disimpan untuk mendukung proses hukum.
Untuk memastikan perlindungan hukum dan psikologis bagi korban, lanjut Erna pelaporan dapat dilakukan dengan menghubungi polisi atau pelayanan kesehatan terkait mengisi formulir pelaporan di lembaga yang menangani kasus kekerasan seksual, menyediakan bukti yang relevan dan mengikuti proses hukum serta pendampingan psikologis yang tersedia.
Erna berharap edukasi ini diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi. Target utamanya adalah menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan suportif, membentuk tim penggerak pencegahan kekerasan, serta mendorong sekolah untuk memiliki regulasi yang jelas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan.
“Sekolah dapat bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Puskesmas guna mengadakan kegiatan edukasi serta program penguatan anti-kekerasan bagi siswa. Dengan adanya edukasi anti-bullying dan pencegahan kekerasan seksual ini, diharapkan seluruh siswa dan guru di lingkungan sekolah dapat terbebas dari tindakan kekerasan dan menciptakan suasana pendidikan yang lebih kondusif serta berprestasi,” pungkasnya. (wdy/d)






