Bila realitasnya guru tidak terlindungi sambung dia, maka akan berdampak pada apatisme, asal mendidik dan bahkan cuek bebek pada kenakalan anak didik. Mengapa demikian? Karena bila anak ditindak sekalipun dalam koridor mendidik ditakutkan ada reaksi eksternal pendidikan yang terkadang lebay dan opset. “Main visum, main ontrog, main gertak dan bahkan kekerasan pada guru. Masih hangat dalam ingatan kita bagaimana guru honorer di Majalengka dipukuli anak dan orangtua.
Dengan adanya KPGI maka undang-undang dan peraturan terkait perlindungan hukum guru lebih operasional dan jelas pengawalnya, sehingga dapat menimbulkan efek jera pada pelaku kekerasan,” terang Dudung yang juga guru sejarah ini.
Tanpa KPGI dikhwatirkan undang-undang dan peraturan terkait perlindungan profesi guru hanya menggantung di langit atau mengawang-awang.
Tidak dapat dioprasionalkan, karena belum menyentuh teknis operasional perlindungan profesi guru. “Bila pemerintah lambat mengeluarkan KPGI maka hal ini identik dengan ketidakhadiran pemerintah dalam perlindungan profesi guru. Bila pemerintah absen dalam perlindungan profesi guru dikwatirkan tujuan ideal pendidikan nasional akan berjalan semu,” pungkasnya. (*/why)



