PENDIDIKAN

Mulai 2025 Kemendikdasmen Akan Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri, Begini Alasannya ?

×

Mulai 2025 Kemendikdasmen Akan Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri, Begini Alasannya ?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ijazah
Ilustrasi Ijazah

Sedangkan Xarisman Wijaya Simanjuntak, selaku Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, lebih menyoroti soal perubahan yang signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah yaknk Permen Mendikbudristek Nomor 58 tahun 2024.

“Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas,” ujarnya.

Bank bjb Tandamata

“Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” kata Xarisman, menambahkan.

Sementara itu, Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan.

“Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, perlu strategi yang jelas pengelolaannya. Salah satu poin krusial membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,” paparnya. (Ron)