Link Penerima BSU Error, PTK Non-PNS Sukabumi Minta Pemerintah Tingkatkan Layanan Digital

GRAFIS: FIJARSAEFULOH/RADARSUKABUMI

SUKABUMI – Sejumlah guru honorer di Sukabumi yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), mengeluh. Laman info.gtk.kemdikbud.go.id error. Akibatnya mereka tidak bisa mengakses link tersebut.

Pantauan Radar Sukabumi, pada situs tersebut hanya tertulis 502 Bad Gateway dengan laman yang berwarna putih semua dan tidak bisa diakses lagi baik login ataupun cek penerima bantuan.

Bacaan Lainnya

Salah satu guru yang juga mengeluhkan sulitnya mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id down adalah Khaerul Imam Thoharoh. Ia merupakan salah satu guru di SD Fathia, Cibereum Kota Sukabumi.

Imam kesulitan mengakses situs tersebut sejak kemarin. Ia pun mengaku baru bisa mengakses laman situs tersebut pada, Rabu (18/11/2020) pada pukul 03.00 WIB dini hari. Radar Sukabumi pun mengeceknya, ternyata hingga berita ini diturunkan laman info.gtk.kemdikbud.go.id tetap tidak bisa diakses kembali.

“Mungkin karena ini satu Indonesia yang mengakses ya jadi servernya error, saya pun begitu sudah mencoba-coba tetapi enggak bisa itupun saya bisa mengecek itu pukul 03.00 dini hari,” terangnya.

Namun begitu, hingga saat ini masih banyak teman-teman Imam yang masih kesulitan mengakses web tersebut. Ia dan guru-guru lainnya pun sangat menyangkan dengan kejadian tersebut. Ia meminta pemerintah harus lebih siap dan meningkatkan pelayanan khususnya di dunia digital, agar tidak terus-menerus terjadi seperti ini.

“Yang kasihan itu yang berada di pelosok, kita yang berada di kota saja sulit apalagi mereka yang berada di daerah pelosok yang sulit terjangkau internet,” ungkapnya.

Untuk itu, Imam berharap pemerintah dalam hal ini Kemendikbud untuk meningkatkan pelayanan web-nya. Seperti diberitakan sebelumnya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pemberian BSU kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) membuktikan negara hadir di tengah rakyat.

Dia berharap BSU bisa melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud. BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta,1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Adapun syarat PTK yang mendapat BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” kata Mendikbud. Nadiem menegaskan, untuk mencegah penerima bantuan ganda atau salah sasaran, setiap PTK harus menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). SPTJM ini bisa diunduh di laman Kemendikbud, kemudian di-print dan diteken yang bersangkutan. (wdy)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *