Ia juga ragu cara ini efektif mencegah radikalisme, mengingat besarnya dosen dan mahasiswa di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2015 saja jumlah mahasiswa di Indonesia mencapai 5.896.419 orang, sementara jumlah dosen sebanyak 171.771 orang, belum termasuk tenaga non-dosen.
“Lalu akun media sosial kan bisa diganti, handphone juga bisa diganti,”ujarnya. Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Siti Zuhro menilai, rencana Kemenristek Dikti mengawasi aktivitas medsos dan mendata nomor telepon genggam dosen serta mahasiswa sebagai kebijakan yang berlebihan. Selain mengintervensi hak privasi, langkah tersebut berpotensi mengganggu suasana akademik.
Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan ini sepakat, jika terorisme adalah musuh bersama yang harus dihadapi. Namun mestinya upaya itu dilakukan lewat cara-cara akademik, guna menjaga tradisi intelektual serta meningkatkan pembelajaran dan suasana dialogis.
Lulusan Hubungan Internasional Universitas Jember ini menilai, langkah Kemenristek Dikti hanya akan menambah suasana saling curiga.
“Untuk mengatasi paham radikalisme, yang dibangun seharusnya adalah kesadaran kolektif bangsa tentang pentingnya menjaga dan memelihara kebersamaan serta kedamaian dalam kemajemukan sosial,” ujar Siti.
Dosen ilmu politik Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun melihat ada kesalahan dari Kemenristek Dikti dalam memahami masalah terorisme. Rencana ini alih-alih memberantas penyebab radikalisme malah menyasar pada personal civitas akademika.



