Kepsek Wajib Umumkan Penggunaan Dana BOS

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim optimistis aturan baru terkait penyaluran dan penggunaan dana BOS membuat sistem pelaporan keuangan makin transparan serta akuntabel. Sesuai Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal.

Nadiem berharap laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.

Bacaan Lainnya

“Karena kami sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, maka kami juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” pinta Nadiem di Jakarta, Senin (10/2).

Dengan begitu, lanjutnya, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Nantinya, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya bisa dilakukan, jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan dua. Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Dana BOS dianggarkan untuk biaya operasional sekolah yang bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah.

Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.

“Kami membantu mengurangi beban administrasi pemerintah daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” kata Nadiem.

Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kemendikbud, kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.

Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 100 ribu per peserta didik. Untuk SD yang sebelumnya Rp 800 ribu per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun.

Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp 1.500.000 per siswa per tahun. (esy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *