JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan pemerintah untuk tidak menomorduakan atau mengabaikan para siswa penyandang disabilitas.
Apalagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas para penyandang disabilitas memiliki hak pendidikan yang sama dengan para siswa non-penyandang disabilitas.
“Saya belum melihat terakomodasinya amanat UU Tentang Penyandang Disabilitas ini dalam program-program yang disampaikan Kementerian Pendidikan.
Padahal para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama terkait pendidikan yang ini berarti termasuk hak untuk mendapat akses pendidikan, akomodasi yang layak, bahan ajar yang sesuai kebutuhan serta guru atau pendamping,” kata Ledia saat Rapat Kerja dengan Mendikbud di Ruang Komisi VIII DPR, Jakarta, Selasa (16/1).
Anggota Fraksi PKS ini mencontohkan betapa akan sulitnya menerapkan program pendidikan inklusi tanpa persiapan sarana dan tenaga pendidikan secara memadai.



