Pergantian NISN menjadi NIK tersebut jangan malah mengganggu sistem pengadministrasian data siswa selama ini yang sudah ada dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
Seperti dalam proses pendaftaran ke pangkal data siswa dan sekolah (PDSS), yang mana sistem PDSS masih mengacu pada NISN.
Apalagi selama ini, pangkal data siswa dan sekolah (PDSS) sendiri merupakan satu-satunya dasar pertimbangan pada seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN). PDSS memuat data, nilai prestasi akademik siswa dan prestasi lainnya serta rekam jejak kinerja sekolah.
“Jika pemerintah daerah sebagai pelaksana ternyata belum siap menjalankan kebijakan pengintegrasian NISN dan NIK, maka langkah terbaik yang harus dipertimbangkan pemerintah adalah menunda implementasi MoU tersebut,” sarannya.
Dia menambahkan, pergantian NISN menjadi NIK tanpa ada pelibatan banyak pihak yang berinteraksi langsung dengan dunia pendidikan hanya akan menambah persoalan baru dan bukan solusi baru.
(esy/jpnn)




