Di Kota Sukabumi, Disdikbud Masih Tunggu Instruksi Dinkes Soal KBM

SUKABUMI – Pemerintah kembali mengeluarkan Inmendagri Nomor 47 tahun 2022 tentang perpanjangan masa PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, PPKM Jawa-Bali akan berlaku selama 14 hari yakni 8-21 November 2022.

Bacaan Lainnya

Sementara, menurut Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, PPKM di luar Jawa-Bali berlangsung selama 28 hari yaitu 8 November-5 Desember 2022.

Menanggapi hal itu, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan di Kota Sukabumi masih berjalan normal. Hal ini lantaran masih menunggu informasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi.

“Untuk saat ini kita masih menunggu informasi dari Dinas Kesehatan mengenai status di Kota Sukabumi jadi untuk kegiatan belajar kita masih melakukan 100 persen tatap muka terbatas,” ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Sukabumi, Mohammad Hasan Asari saat dihubungi Radar Sukabumi melalui sambungan telepon, Kamis (10/11/2022).

Menurut Hasan, saat ini kegiatan belajar mengajar (KBM) di satuan pendidikan Kota Sukabumi masih menggunakan tatap muka 100 persen terbatas. Namun ia pun tak menapik jika nanti ada perubahan status yang juga akan berdampak pada kegiatan belajar siswa.

“Kita masih nunggu ya, kalau memang ada perubahan pasti kita juga akan menyesuaikan sesuai surat keputusan bersama empat mentri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri apakah nanti masih bisa 100 persen, 50 persen atau bahkan full online tergantung nanti statusnya seperti apa,”tegasnya.

Meski begitu, Hasan pun tetap menghimbau kepada siswa dan juga guru agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat seperti tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan juga rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. (wdy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *