Begini Kesimpulan Investigasi POP

JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) mengumumkan hasil review Program Organisasi Penggerak (POP) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) tertanggal 25 September 2020.

Surat bernomor 6876/G.64/W5/2020 itu juga telah ditandatangi oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang.

Bacaan Lainnya

Adapun, review POP Ditjen GTK ini dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mulai dari 28 Juli sampai 7 Agustus 2020. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa proses seleksi organisasi masyarakat peserta POP telah dilaksanakan dengan cermat dan sesuai peraturan perundangan.

“Dapat memberikan saran perbaikan untuk pelaksanaan POP yang akan di masa yang akan datang. Ruang lingkup review mulai dari tahap perencanaan, seleksi dan penetapan calon peserta POP 2020,” tulis Chatarina, Jumat (13/11).

Dalam surat tersebut pun terdapat beberapa poin kesimpulan, antara lain pemilihan organisasi masyarakat pelasaksana swakelola (SMERU) tidak sesuai dengan prosedur Pengadaan Barang dan Jasa. Yayasan SMERU sebagai pelaksana swakelola tidak memenuhi persyaratan mengenai laporan keuangan audited.

Tim Persiapan tidak menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diwajibkan salam Surat Keputusan Tim Persiapan. Kemudian tim pengawas swakelola memiliki conflict of interest berkaitan dengan jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Perbedaan kriteria dan istilah dalam penentuan kategori proposal, antara yang dipublikasikan dengan yang ada pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Program Organisasi Penggerak untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Indikator penilaian proposal tidak sesuai dengan kriteria kategori Organisasi Masyarakat penerima bantuan POP, dan kurangnya independensi tim evaluasi teknis substansi.

Sebagai kriteria penilaian evaluasi teknis substantif memiliki sifat bias (prasangka) yang tinggi. Bobot penilaian kategori Gajah dan Kijang tidak sesuai dengan persyaratan program.

Hasil penilaian beberapa proposal yang menjadi atensi publik dinilai lemah. Rasio guru dan tenaga kependidikan per sekolah dari proposal yang lolos verifikasi belum ideal. Adanya risiko pencapaian tujuan POP, serta Ditjen GTK juga tidak memberitahukan adanya koreksi (penurunan) kategori atas 13 proposal pasa saat pengumuman hasil evaluasi.

Koran ini juga telah menghubungi Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang, akan tetapi hingga berita ini terbit belum ada balasan dari yang bersangkutan. (sai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *