Bangga, Mahasiswi Indonesia Raih Doktor Summa Cum Laude Ilmu Fikih Al Azhar Mesir

Para penguji yang terdiri dari guru besar Universitas Al Azhar, Kairo. (KBRI Kairo)
Para penguji yang terdiri dari guru besar Universitas Al Azhar, Kairo. (KBRI Kairo)

JAKARTAMahasiswi program doktor asal Indonesia Iffatul Umniati Ismail berhasil meraih predikat tertinggi Summa Cum Laude saat mempertahankan disertasinya di bidang ilmu ushul fikih di Universitas Al Azhar, Kairo pada Minggu.

Disertasi yang berjudul “Ijtihad dan Fatwa dalam Merespons Isu-Isu Hukum Kontemporer: Kajian terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Ilmu Ushul Fikih“ tersebut membahas tentang dua kecenderungan MUI yang bertolak belakang dalam mengeluarkan fatwa.

Bacaan Lainnya

“Kadang-kadang MUI sangat hati-hati dalam mengeluarkan fatwa haram atas beberapa jenis makanan yang biasa dikonsumsi, namun terkadang memudahkan ketika fatwa itu terkait medis dan pengobatan,” ujar Iffatul dalam rilis KBRI Kairo pada Selasa.

Iffatul menegaskan bahwa harus ada perbedaan antara ‘kebutuhan’ dengan ‘keadaan darurat’, seperti ketika sebuah tindakan medis dianggap sebagai kebutuhan yang diposisikan sebagai sebuah keadaan darurat, maka fatwa hanya berlaku sampai aspek kedaruratannya bisa diselesaikan.

Semenatara itu para penguji yang terdiri dari para guru besar Universitas Al Azhar menyatakan kekaguman dan mengapresiasi serta menunjukkan kebanggaan atas disertasi Iffatul

“Iffatul telah menulis sebuah disertasi berkualitas tinggi yang menerapkan ilmu-ilmu klasik Al-Azhar dalam konteks modern; terkait bagaimana seharusnya kita menyikapi isu-isu kontemporer. Dan ini adalah disertasi yang harus dibaca secara luas!”, ungkap Dr. Mahmoud, salah satu penguji.

Mahmoud juga menyarankan agar disertasi itu dapat dibuatkan versi yang ‘lebih ringan’ agar dapat dibaca masyarakat awam.

Iffatul yang juga aktif dalam beberapa jaringan aktivis perempuan ini melihat bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih detil mengenai hukum yang difatwakan dan tidak sekedar berbicara tentang halal atau haramnya sesuatu.

Sidang Disertasi ini dihadiri Plt. Atase Pendidikan/Koord. Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya KBRI Kairo, Dr. Rahmat Aming Lasim, Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial Budaya KBRI Kairo, M. Arif Ramadhan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *