Usai Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Harus Bayar Denda Rp250 Juta dan Dilarang Main di Malang

Dampak dari kericuhan di Stadion Kanjuruhan,
ILUSTRASI. Dampak dari kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang, sebanyak 25.000 orang sudah menandatangani petisi menolak polisi menggunakan gas air mata. (ISTIMEWA)

Suporter Arema memasuki lapangan karena timnya kalah, kemudian dihadang oleh polisi dengan menembakkan gas air mata. Gas air mata itu ditembakkan tidak hanya kepada suporter yang memasuki lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Bacaan Lainnya

Padahal ada larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, tepatnya pada Pasal 19B. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan.

Tragedi ini menjadi yang terburuk ketiga di dunia, yang kedua terjadi di Stadion Olahraga Accra, Ghana, yang mempertandingkan laga antara Heart of Oak vs Kotoko pada 2001. Pada kejadian di Stadion Olahraga Accra, Ghana banyak penonton yang berdesak-desakan dan menyebabkan 126 orang meninggal dunia.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *