Menurut dia, RAT maupun Musorkab, merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang tercantum pada AD/ART KONI. Pada kedua forum tersebut, Cabor dan peserta lain sebagai pemilik suara memiliki hak untuk menentukan arah dan kebijakan organisasi ke depannya.
Pada forum Musorkab, cabor menjadi pemegang suara untuk memilih ketua tanpa bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Secara aturan, cabor-caborlah yang mendirikan KONI serta memilih dan membentuk pengurus KONI di daerah.
“Dalam rangka melaksanakan AD/ART, kami juga menyelenggarakan sistem administrasi berdasarkan asas-asas pengelolaan organisasi modern dan sistem pengelolaan keuangan yang transparan, terukur, dan akuntibel,” jelas Deden.
Mantan Sekda Kabupaten Sukabumi ini menambahkan, KONI Kabupaten Sukabumi juga melaksanakan fungsi koordinasi dalam pembinaan dan peningkatan prestasi langsung dengan menempatkan cabor sebagai penanggung jawab langsung untuk melatih atlet.
“Kami juga memberikan bantuan dan dana stimulan kepada cabor dan atlet berprestasi. Pemberian bantuan ini sejalan dengan amanat AD/ART KONI,” jelas Deden.
Dalam pengelolaan anggaran, KONI Kabupaten Sukabumi di bawah kepemimpinan Deden menempatkan belanja pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga sebagai proritas dibandingkan pengeluaran untuk belanja personel, tata kelola, dan organisasi.





