NASIONAL

Waspada Susu Formula Bayi Impor PT Nestlé Terindikasi Toksin, BPKN Ungkap Bahayanya

×

Waspada Susu Formula Bayi Impor PT Nestlé Terindikasi Toksin, BPKN Ungkap Bahayanya

Sebarkan artikel ini
Kantor pusat Nestle di Vevey, Swiss (25/11/2024) (Reuters-Yonhap)
Kantor pusat Nestle di Vevey, Swiss (25/11/2024) (Reuters-Yonhap)

JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengungkap adanya paparan toksin pada produk susu formula bayi impor yang diedarkan PT Nestlé Indonesia.

Bank bjb Tandamata

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan keterbukaan BPOM dalam menyampaikan hasil pengawasan merupakan bentuk nyata perlindungan konsumen, khususnya bayi dan anak yang termasuk kelompok paling rentan.

“Temuan BPOM terkait paparan toksin pada susu formula bayi harus disikapi serius. BPKN RI mendukung penuh pengawasan, penelusuran, serta tindakan korektif guna memastikan keamanan konsumen,” ujar Mufti di Jakarta.

BPOM sebelumnya melaporkan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan indikasi paparan toksin tertentu pada produk susu formula impor. Temuan ini mendorong perlunya langkah pengendalian, evaluasi, dan penyesuaian standar keamanan sesuai ketentuan nasional.

Mufti menegaskan, setiap produk pangan bayi—baik impor maupun lokal wajib memenuhi standar keamanan tanpa pengecualian. “Produk bayi tidak bisa diperlakukan seperti produk biasa. Sekecil apa pun temuan toksin, negara wajib hadir memastikan keamanan sebelum dikonsumsi,” tegasnya.

BPKN RI juga mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak atas rasa aman, informasi yang benar, dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha diminta bertanggung jawab, transparan, dan kooperatif terhadap proses pengawasan BPOM.

“Langkah BPOM bukan untuk menimbulkan kepanikan, melainkan memastikan produk yang beredar benar-benar layak konsumsi. Pelaku usaha harus mendukung proses ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen,” tambah Mufti.