Kemudian petugas melakukan observasi di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda bekas kejadian kecelakaan atau hal lainnya.
”Berdasar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada pasal 56 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol,” terang Corry Annelia Poundti.
Corry memastikan, petugas Jasa Marga akan selalu memantau kondisi lalu lintas dan memastikan tidak terdapat gangguan di wilayah jalan tol. Jika ditemukan orang atau barang yang berada di lajur dan membahayakan pengguna jalan, petugas akan segera melakukan tindakan pengamanan.






