NASIONAL

Viral, Bharada E Buka-bukaan Peristiwa Berdarah di Rumah Ferdy Sambo, Kemudian

×

Viral, Bharada E Buka-bukaan Peristiwa Berdarah di Rumah Ferdy Sambo, Kemudian

Sebarkan artikel ini
Bharada E, yang disebut sebagai
Bharada E, yang disebut sebagai pelaku penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (kanan) saat ini tengah mengajukan perlindungan ke LPSK.foto: ist

Sementara Brigadir J yang menggunakan senjata HS9 diklaim kepolisian tak mengenai Bharada E. Beberapa kalangan Jenderal kepolisian bahwa, Bharada E ini merupakan seorang penembak jitu.

Bank bjb Tandamata

Namun sejauh ini senjata tersebut belum dibuktikan di depan media dan publik, siapa pemilik identitas Glock 17 tersebut. Senjata Api Tertentu Hanya Dimiliki Anggota Berpangkat Tinggi

Sementara itu, melansir dari berbagai sumber, senjata Glock 17 biasanya hanya digunakan oleh polisi setingkat perwira atau Ajun Komisaris Polisi (AKP). Kalau menurut penjelasan Irjen Napoleon Bonaparte mengenai peraturan kepemilikan senjata di kalangan anggota polri, memang nggak sembarangan.

Ia menyebutkan, aturan kepemilikan senjata api sudah dibekali sejak masa pendidikan. Bahkan ada istilah senjata itu istri pertama bagi para anggota kepolisian. “Maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain,” kata mantan Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Napoleon juga memberikan penjelasan terkait aturan. Bagi anggota polisi saat dibekali senjata api, namanya didaftarkan berikut lengkap dengan seri untuk senjata yang digunakan.

“Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana,” ujar Napoleon.

Makanya, terdapat aturan yang dapat menjerat pemilik aslinya yang telah memberikan senjata khusus tersebut kepada orang lain. “Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat,” tegas Napoleon.

Saat kasus polisi tembak polisi mencuta ke publik, polisi menyampaikan bahwa Bharada E menggunakan senjata api jenis Glock dengan magasin berisi 17 peluru.

Menurut Kepaa Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sekelas Bintara pun boleh menggunakan pistol tersebut. “Enggak. Bintara juga bisa (pakai Glock 17),” singkat Ramadhan pada Senin 18 Juli 2022 lalu.

Irjen Napoleon kembali menerangkan soal syarat kepemilikian sebuah senjata api, salah satunya harus melalui rekomendasi ahli psikologi. “Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi, tidak boleh temperamen,” kata Irjen Napoleon.

Dan seperti disinggung tadi, pemilik senjata api, apalagi Glock 17, juga harus berdasarkan rekomendasi ahli penembak. “Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya,” tutur Irjen Napoleon.

Selain itu menurut Napoleon, setiap anggota Polri akan menerima senjata api sesuai dengan kebijakan yang dapat diatur oleh seorang pimpinan suatu kesatuan.