Sanksi DPP PDIP ini diberikan setelah sebelumnya, Arteria Dahlan mendesak agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) lantaran dalam rapat DPR menggunakan bahasa Sunda.
Komaruddin menegaskan Arteria Dahlan telah terbukt melanggar etik dan disiplin organisasi DPP PDIP. Komaruddin menuturkan, sejak polemik tentang bahasa Sunda tersebut disinggung oleh Arteria Dahlan, DPP PDIP menerimaa berbagai laporan dari media massa termasuk pengaduan dari DPD PDIP Jawa Barat.






