JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk kesekian kalinya membuktikan dan menjawab keluhan publik.
Publik menilai bahwa pengungkapan kasus peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas Ferdy Sambo, penanganannya sangat lamban.
Desakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dua kali dinyatakan bahwa kasus yang diduga melibatkan 25 anggota polri ini harus segera dituntaskan.
“Buka apa adanya. Segera tuntaskan agar masyarakat percaya bahwa kasus ini dapat diselesaikan oleh polri,” tegas Jokowi.
Sehingga, Kapolri Jenderal Sigit pun mengambil tindak tegas dan berhasil mengidentifikasi terdapat 25 personel polri yang diduga menjadi penghambat.
Saat konferensi pers Kamis malam, Jenderal Sigit menyinggung terkait CCTV yang diduga rusak, ternyata Timsus telah menemukannya.
Sosok tersebut, kata Jenderal Sigit, kini sedang diperiksa.
“Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan.
“Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya,” jelas Jenderal Sigit di Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022.
Sementara itu, pernyataan Jenderal Sigit ini dipertegas kembali oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
“Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan,” jelasnya saat konferensi pers di Mabes Polri.
Sehingga, bukan tak mungkin penanganan dan pengungkapan kasus Brigadir J akan memakan waktu lama.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit melalui Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
“25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” kata Kapolri Listyo.
“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ujarnya.
Mutasi Besar-besaran Polri
Tak lama Kapolri keluar untuk kedua kalinya di depan media sejak menonaktifkan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan serta Budhi Herdi Susiant Tampak dari wajah Kapolri ada sesuatu yang besar harus disampaikannya, yakni terkait 25 personel Polri yang diduga telah menghambat penanganan kasus Brigadir J.
Sigit menjelaskan, 25 personel polri ini diduga telah melangga kode etik dan ketidakdisiplinan dalam penanganan TKP.
Padahal sebelumnya telah dilakukan pra rekonstruksi oleh tim penyidik dan Polda Metro Jaya.
“Dari kesatuan Div Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim,” ujar Sigit.
Pencopotan para anggota polri tersebut sesuai dengan ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis, 4 Agustus 2022.(*)