Kemudian, tepat dibawah wajah Jokowi terdapat tulisan “penipu” begitupun dengan foto SYL. Dibawah wajahnya terdapat tulisan “pengecut”.
“Saat ini pelaku masih sementara diamankan di Mapolda setelah ditangkap Senin (5/3) kemarin. Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Dicky.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, pelaku disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(rul/JPC)





