NASIONALPOLITIK

Tokoh NU : Kenapa Buzzer Tetap Kebal Hukum, Saat Muhammad Kace dan Yahya Waloni Ditangkap

×

Tokoh NU : Kenapa Buzzer Tetap Kebal Hukum, Saat Muhammad Kace dan Yahya Waloni Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Umar Hasibuan alias Gus Umar
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan alias Gus Umar

“SETARA Institute mendorong Polri untuk melakukan moratorium penggunaan pasal penodaan agama. Pihak Kepolisian mesti melakukan terobosan hukum untuk menjerat keduanya dengan pasal-pasal hasutan dan kebencian yang ada, baik dalam KUHP maupun di luar KUHP,” ujarnya, Jumat (27/8/2021).

Bank bjb Tandamata

Lebih jauh, menurut SETARA, penggunaan pasal penodaan agama hendaknya dihentikan. Pasalnya, dalam penelitian SETARA Institute, pasal-pasal penodaan agama lebih banyak digunakan untuk menghukum perorangan dan melindungi kelembagaan agama.

Akibatnya, pasal-pasal penodaan agama tidak memberikan jaminan perlindungan atas hak perseorangan untuk menikmati pilihan merdeka berdasarkan hati nurani conscience untuk memeluk agama atau berkeyakinan. Bahkan yang sering terjadi, pasal-pasal penodaan agama digunakan untuk menghukum interpretasi perseorangan yang berbeda dari keyakinan keagamaan arus utama mainstream.

Padahal, menurut SETARA Institute, dalam prinsip dasar hukum internasional jelas bahwa yang harus dilindungi bukanlah agama, tetapi kebebasan perorangan yang menganut agama tertentu. Karena itu merupakan pilihan bebas dan berdasarkan hati nurani dan tidak boleh seseorang atau kelompok direndahkan hanya karena pilihannya itu.