“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara,” kata hakim.
Karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari hakim, JPU akan mengajukan banding. Sedangkan pihak kuasa hukum akan berfikir ulang atas keputusan hakim tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo, disertai denda Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.(*)






