Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung Amankan Kasipidsus Kejari Mojokerto

Ilustrasi Kejaksaan Agung (Istimewa)

JAKARTA –– Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Pejabat struktural yang diamankan itu diduga Kasipidsus Kejari Mojokerto, Ivan Kusuma Yuda.

“Pengamanan yang dilakukan oleh Tim Satgas 53 sebagai respons cepat atas laporan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Bacaan Lainnya

Leonard menyampaikan, sampai saat ini Ivan Kusuma Yuda masih menjalani pemeriksaan terkait penyimpangan dalam menjalankan tugasnya. Padahal, Ivan baru menjabat selama enam bulan sebagai Kasipidsus Kejari Mojokerto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *