JAKARTA — Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan permintaan maaf atas insiden penilangan kepada pengemudi mobil yang membawa muatan sepeda. Dia mengakui jika anggotanya salah mengenakan pasal tilang.
“Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf,” kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (1/10).
Sambodo menuturkan, anggotanya menilang menggunakan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, pasal tersebut diperuntukan untuk kendaraan umum.
Sedangkan Pasal yang benar adalah Pasal 283. Oleh karena itu, tilang kepada pelanggar telah digugurkan karena salah. “Akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” jelas Sambodo.