Tilang Salah Pasal, Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

JAKARTA — Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan permintaan maaf atas insiden penilangan kepada pengemudi mobil yang membawa muatan sepeda. Dia mengakui jika anggotanya salah mengenakan pasal tilang.

“Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf,” kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (1/10).

Bacaan Lainnya

Sambodo menuturkan, anggotanya menilang menggunakan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, pasal tersebut diperuntukan untuk kendaraan umum.

Sedangkan Pasal yang benar adalah Pasal 283. Oleh karena itu, tilang kepada pelanggar telah digugurkan karena salah. “Akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” jelas Sambodo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *