Tiga Warga Sukabumi dan 13 WNI Korban TPPO Ternyata Direkrut Andri dan Anita

Pengungkapan kasus TPPO-Disway.id/Anisha Aprilia-
Pengungkapan kasus TPPO-Disway.id/Anisha Aprilia-

SUKABUMI — Tiga warga Sukabumi dan 13 Warga Negara Indonesia (WNI)  ternyata direkrut Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Keduanya sudah ditangkap polisi.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan keduanya merekrut sebanyak 16 WNI yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar.

Bacaan Lainnya

“Kita ketahui bahwa dari 20 korban yang kemarin sempat viral itu 16 orang direkrut Saudara Andri dan Anita,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2023.

Djuhandhani mengatakan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan ada 25 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar. Akan tetapi lima dari 25 korban itu melarikan diri.

“Jadi jumlah korban ada sekitar 25 orang. Dari 25, kita nyatakan bahwa 16 direkrut oleh Anita. Kemudian yang sembilan sudah kita datakan atas nama ER. Ini sedang kami upayakan pembuktikan untuk segera kita lakukan penegakan hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan dalam menjalankan aksinya kedua tersangka mengiming-imingi korban untuk bekerja sebagai marketing operator online bergaji hingga Rp 15 juta.

Tidak hanya itu, para korban juga dijanjikan komisi bila mampu melampaui terget perusahaan. “Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp 12 juta sampai Rp 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target,” kata Djuhandhani.

Padahal, kata Djuhandhani, pada faktanya para korban tidak mendapat gaji sesuai iming-iming bahkan ada yang benar-benar tidak mendapatkan uang sepeserpun. “Gaji tidak pernah diberikan hanya menerima sekitar Rp 3 juta bahkan ada yang belum diberikan gaji,” ucapnya.

Djuhandhani mengatakan para korban juga dijanjikan bekerja hanya 12 jam per hari dan diizinkan mengambil cuti untuk pulang ke Indonesia setiap enam bulan sekali.

Namun setiba di Thailand dan dibawa ke Myanmar melalui jalur darat, para korban justru dipekerjakan di perusahaan scamming online milik warga negara Tiongkok. “Para korban diekspolitasi diberikan kontrak kerja namun dalam bahasa China dan tidak dimengerti oleh korban, korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang bersenjata,” beber Djuhandhani.

Namun, pada faktanya, korban dipaksa bekerja selama 16 jam. Bahkan tidak digaji sebesar yang dijanjikan, para korban justru disiksa jika tidak memenuhi target. “Manakala para korban tidak mencapai target mereka akan diberi sanksi potongan gaji termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum, dan dikurung,” ujar Djuhandhani.

Akibat perbuatannya, Andri dan Anita dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (*)

Pos terkait