“Hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama tim penyidik Puspom Mabes TNI,” pungkas Alex.
Untuk kebutuhan penyidikan, KPK menahan dua tersangka untuk 20 hari pertama sejak hari ini, hingga 14 Agustus 2023. Untuk tersangka Marilya (MR) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan tersangka Roni Aidil (RA) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Sedangkan untuk tersangka Mulsunadi Gunawan yang tidak terjaring dalam tangkap tangan ini, diminta untuk segera menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK untuk mengikuti proses hukum.
Sementara untuk dua tersangka lainnya, yakni Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap, proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.
Atas perbuatannya, tersangka Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)





