Benni menjelaskan Pj Gubernur DKI Jakarta tidak harus pernah bekerja di lingkungan Pemprov DKI tersebut. Tapi jika mengenai Jakarta tentu lebih baik.
“Sebaiknya seperti itu akan lebih efektif kalau dia memahami kondisi Jakarta, di mana mana akan seperti itu. Salah satu nilai plus mungkin,” tuturnya.
Berdasarkan aturan, Pjs Gubernur harus diisi oleh pejabat setara eselon 1. Menteri Dalam Negeri yang nantinya mengajukan nama ke Presiden untuk disetujui sebagai pjs gubernur satu daerah. (muf/pojoksatu)






