Terungkap, Siskaeee Bikin Video Tidak Senonoh Sejak 2017, Diunggah ke Tujuh Situs

Siskaeee
Wakapolda dan Kasubag Humas Polda DIY dalam konferensi pers pengungkapan kasus Siskaeee, Selasa (7/12). Foto: Humas Polres Kulon Progo.

YOGYAKARTA – Polda DIY telah menetapkan Siskaeee alias FCN (23) sebagai tersangka kasus konten pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport.

Dirreskrimsus Polda DIY Roberto GM Pasaribu mengatakan bahwa motif tersangka melakukan aksi tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual serta mendapat penghasilan. “Pelaku dengan sadar melakukan aksinya sendiri di Bandara YIA pada 18 Juli 2021,” kata Roberto, Selasa (7/12).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Siskaeee merekam video tidak senonoh tersebut dengan ponsel pribadi.

Tidak hanya sekali, Siskaeee alias FCN sudah aktif merekam video dan foto tidak senonoh sejak 2017. Konten pornografi tersebut kemudian diunggah ke tujuh situs di internet.

“Salah satu situs yang bisa kami sebut adalah Onlyfans,” imbuh Roberto. (mcr25/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *