Terungkap, Ferdy Sambo Biarkan Brigadir J Sekarat Selama 1 Jam usai Dieksekusi

Komnas HAM merilis foto Brigadir Joshua
Komnas HAM merilis foto Brigadir Joshua Hutabarat terkapar di lantai usai ditembak Ferdy Sambo.

Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan penganiayaan terhadap Brigadir Joshua. Rekomendasi ketiga, Komnas HAM menyatakan adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir Joshua.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Para tersangka antara lain, Ferdy Sambo, Bharada Eeliezer, Bripka Ricky Rizal (RR), Putri Candrawati dan Kuwat Maruf.

Kelimanya diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara. (firdausi/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *