Hal tersebut juga sesuai dengan arahan Kapolri perihal penanganan baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo tersebut. “Sesuai perintah Bapak Kapolri ini akan dibuat seterang-terangnya, sehingga siapa pun yang turut serta, atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,” tegasnya.
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot 3 jenderal terkait dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pencopotan mereka diketahui berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Tiga jendral yang dicopot itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kemudian Brigjen Benny Ali. (fir/pojoksatu)






