Ternyata Kapolda Jatim Irjen Teddy Ditangkap Bersama Kapolsek, Kapolri Langsung Respon Pemecatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit membenarkan penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa soal narkoba (ist)

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa ditangkap bersama Kapolsek berpangkat Kompol dan seorang polisi pangkat Bripka.

Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa ditangkap Polda Metro Jaya hasil pengembangan penangkapan 3 sipil. Kapolri meminta Irjen Teddy diproses pemecatan atau PTDH.

Bacaan Lainnya

Berawal dari penangkapan tiga orang sipil, Polda Metro Jaya mengembangkan kasus tersebut sehingga mengarah kepada anggota Polri berpangkat kompol, bripka dan berpangkat Irjen.

“Beberapa hari lalu Polda Metro mengungkap kasus narkoba. Awalnya mengarah kepada polisi berpangkat Bripka dan juga anggota berpangkat Kompol jabatan sebagai Kapolsek,” kata Sigit dalam konfersnya, Jumat (14/10/2022).

Atas hal itulah, hasil pengembangan mengarah kepada Irjen Teddy Minahasa. Dari hasil pemeriksaan, Irjen Teddy terbukti terlibat kasus barang haram rersebut.

“Atas dasar itu kita terus kembangkan. Kemudian berkembang dan mengarah ke anggota Polri Irjen TM,” ujarnya.

“Saya minta Kadiv Propam untuk memproses PTDH,” ujarnya.

Kapolda Jatim 3 Kali Tes Urine

Kapolri Jenderal Sigit menyebut Irjen Teddy sudah menjalani tiga kali tes urine usai ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya.

“Tes urine pada Irjen TM sudah dilakukan 3 kali tes. Hasilnya ada obat tertentu, bukan narkoba. Nanti tim dokter yang menjelaskan,” jelas Kapolri.

Sebelumnya Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap terkait kasus narkoba. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Teddy Minahasa ditetapkan sebagai Kapolda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022. Posisi Kapolda Jatim itu sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta.

“Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba. Isunya demikian,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (14/10). (firdausi/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *